Informasi dan Pendaftaran Aktuaris dan Ajun Aktuaris ke PPPK Kemenkeu RI

Kepada Bapak/Ibu Anggota PAI,

Dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris. Peraturan ini diantaranya memuat pendaftaran aktuaris (Ajun dan Fellow) anggota Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) serta pemberian izin bagi Aktuaris Publik. 

Pendaftaran Aktuaris (Ajun dan Fellow) disebutkan dalam Pasal 4 sebagai berikut ;

Setiap orang yang akan menjadi Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam register kepada Menteri
Setiap orang yang telah mendaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister
Syarat untuk memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) adalah sebagai berikut:
berdomisisli di wilayah negara Republik Indonesia
paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister
lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk Aktuaris Beregister
menjadi anggota asosiasi
Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister
fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister
fotokopi kartu anggota Asosiasi
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru ukuran 4x6 sm sebanyak 2 (dua) lembar
Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri
Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap

Adapun pemberian izin untuk Aktuaris Publik diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:

Setiap orang yang akan memberikan jasa aktuaria kepada publik melalui perusahaan perasuransian atau Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri
Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
berstatus sebagai Aktuaris Beregister
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
paling rendah berpendidikan strata satu atau setara dan
memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria
Permohonan izin Aktuaris Publik diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
fotokopi piagam Aktuaris Beregister
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
fotokopi ijazah strata satu atau setara yang telah dilegalisir dan
surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja
 

Pengurus PAI telah melakukan pertemuan dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dari Kementerian Keuangan dimana salah satu butir yang disetujui untuk dilaksanakan segera adalah pendaftaran Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister serta pengajuan ijin sebagai Aktuaris Publik bagi anggota PAI yang telah terdaftar sampai dengan tanggal 30 September secara kolektif yang akan dikoordinasikan melalui kantor sekretariat PAI. Untuk itu dimohon kesediaan Bapak/Ibu seluruh anggota PAI untuk segera mengirimkan dokumen berikut ini (dalam 2 rangkap):

fotokopi Kartu Tanda Penduduk
fotokopi ijazah pendidikan terakhir (tidak perlu dilegalisir, khusus untuk pendaftaran kolektif ini saja)
fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru ukuran 4x6 sm sebanyak 2 (dua) lembar
formulir yang sudah diisi dan diberi tanda centang pada kotak sesuai dengan jenis permohonan pendaftaran (ada dalam SE-2/PPPK/2016)
PAI akan membuat surat keterangan untuk setiap anggota PAI sebagai pengganti kartu anggota PAI. 

Bagi Aktuaris Perusahaan dan Aktuaris Tenaga Ahli yang telah terdaftar di OJK sampai dengan tanggal 30 September mohon melampirkan juga:

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
fotokopi surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja
fotokopi bukti telah lulus Fit & Proper Test sebagai Aktuaris Perusahaan atau Aktuaris Tenaga Ahli, atau fotokopi Pendaftaran Aktuaris sebagai Aktuaris Perusahaan atau Aktuaris Tenaga Ahli dari regulator
Dokumen terakhir diperlukan oleh PAI untuk proses verifikasi bahwa saat ini yang bersangkutan adalah Aktuaris Perusahaan atau Aktuaris Tenaga Ahli. 

Seluruh dokumen dimohon untuk dikirim ke: 
Sekretariat Persatuan Aktuaris Indonesia 
Jalan Tebet Raya No. 66C 
Jakarta 10820 

Kami akan membagi pendaftaran ke dalam beberapa gelombang supaya proses pendaftaran ke P2PK tidak menunggu terlalu lama. 
- Gelombang pertama: jadwal pengiriman berkas ke P2PK tanggal 21 Oktober 2016. Mohon dokumen pendukung sudah diterima oleh sekretariariat paling lambat tanggal 18 Oktober 2016

- Gelombang kedua: jadwal pengiriman berkas ke P2PK tanggal 26 Oktober 2016. Mohon dokumen pendukung sudah diterima oleh sekretariariat paling lambat tanggal 24 Oktober 2016 
- Gelombang ketiga: jadwal pengiriman berkas ke P2PK tanggal 2 November 2016. Mohon dokumen pendukung sudah diterima oleh sekretariariat paling lambat tanggal 31 Oktober 2016 
- Gelombang keempat: jadwal pengiriman berkas ke P2PK tanggal 9 November 2016. Mohon dokumen pendukung sudah diterima oleh sekretariariat paling lambat tanggal 7 November 2016 

Kami lampirkan PMK No.137 dan SE2/PPPK/2016. 

Salam, 
Rianto Djojosugito 
Ketua

Lampiran

1. PMK No.137
2. SE2/PPPK/2016
Administrator, 08.Jan.2017 | Posted in Finance