Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 Kontrak Asuransi
Seiring dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) melalui Komisi Standar Praktik dan Tim Teknis Aktuaria telah menyusun Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 yang mengadopsi secara penuh International Actuarial Note (IAN) 100 : Application of IFRS 17. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk membantu para aktuaris dalam memahami dan menerapkan aplikasi aktuaria terhadap PSAK 117 Kontrak Asuransi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan Standar Praktik Aktuaria terkait Praktik Dasar Aktuaria (SPA-01) dan Standar Praktik Aktuaria terkait PSAK 117 Kontrak Asuransi (SPA-04). Bersama ini juga ingin saya sampaikan bahwa Petunjuk Teknis bukan merupakan Standar Praktik, sehingga tidak mengikat anggota, tetapi merupakan kajian akademis mengenai penerapan PSAK 117.
Dalam PSAK 117, terdapat berbagai perubahan penting terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi, yang tentunya membutuhkan ketelitian serta pemahaman yang mendalam dari para aktuaris. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif bagi seluruh anggota PAI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi secara profesional dan sesuai dengan standar praktik yang telah ditetapkan.
Kami harap Petunjuk Teknis ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dan aplikatif bagi para aktuaris, baik dalam konteks penilaian aktuaria untuk laporan keuangan maupun dalam pelaksanaan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulator lainnya.
Kami mengajak seluruh anggota PAI untuk senantiasa mengikuti perkembangan standar praktik aktuaria dan terus meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia. Dokumen Petunjuk Teknis ini dapat diakses pada tautan berikut: