Tabel Mortalita BPJS Ketenagakerjaan 2022
BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi merilis Tabel Mortalitas tahun 2022 (TMJ-22). Tabel tersebut sekaligus memperbaharui tabel mortalitas yang sebelumnya pernah diterbitkan pada tahun 2017 dan 2010 saat masih berstatus PT. Jamsostek (Persero).
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan bahwa terbitnya TMJ-22 sangat penting untuk menunjang keakuratan dan keandalan perhitungan aktuaria. Hal ini sejalan dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperhitungkan keterjangkauan biaya dan ketercukupan manfaat, guna menjamin keberlanjutan program lewat proses bisnis yang efektif dan efisien.
Lebih lanjut Asep menyebut bahwa tingkat mortalitas merupakan hal penting yang digunakan dalam penilaian aktuaria. Dengan adanya potensi perubahan demografi dan pandemi covid-19, maka diperlukan pengkinian tabel mortalitas BPJS Ketenagakerjaan.
Meski disusun dengan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Asep mengatakan bahwa TMJ-22 tidak bersifat eksklusif untuk lingkungan internal BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya justru berharap TMJ-22 mampu menjadi referensi tambahan bagi para pelaku industri asuransi jiwa dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pemegang polis dari segmen pekerja. Dengan demikian tingkat risiko kematian dan harapan hidup juga dapat lebih sesuai sehingga perhitungan pendanaan diharapkan bisa lebih tepat.
Hadirnya TMJ-22 mendapat sambutan baik dari beberapa stakeholder. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyebut tabel mortalitas yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk melakukan studi yang lebih mendalam.
Senada dengan itu Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan bahwa proses penyusunan TMJ-22 mengalami banyak peningkatan dibandingkan sebelumnya.