Exposure Draft PT1 dan Exposure Draft PT2
11 January 2011
Yth, Bapak Ketua Komisi Standar Praktek.
Pada hal 5 Petunjuk Tehnis 1 dan 2, tercantum bahwa Tujuan Petunjuk Tehnis ini adalah petunjuk kepada aktuaris ….. dst.
Pertanyaan kami :
1. Apakah petunjuk ini berlaku bagi Aktuaris di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , Seperti produk asuransi kematian dan Kecelakaan kerja di Jamsostek, Asabri dan Taspen.
2. Jika tidak apakah akan dikeluarkan ketentuan khusus .
3. Atau harus diterapkan ketentuan ini tetapi dengan pengecualian (misalkan sbg penyimpangan bagi standar yang diatur di ketentuan penutup)
Mohon sarannya , ini kami perlukan dalam rangka melaksanakan UU 40/2004 yang akan di implementasikan dalam waktu dekat khusunya Jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja.
Terima kasih.
Haris E. Santoso