Pedoman Ujian
Ujian profesi Aktuaris yang dapat digunakan sebagai persyaratan keanggotaan PAI, terdiri dari dua tingkatan, yaitu Level ASAI dan Level FSAI.
Ujian Level ASAI:
- A10 – Matematika Keuangan
- A20 – Probabilita dan Statistika
- A30 – Ekonomi
- A40 – Akuntansi
- A50 – Metoda Statistika
- A60 – Matematika Aktuaria
- A70 – Pemodelan dan Teori Risiko
- Semua Ujian Level ASAI
- F10 – Investasi dan Manajemen Aset
- F20 – Manajemen Aktuaria
- Ditambah minimum satu mata ujian:
- F31 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Jiwa
- F32 – Aspek Aktuaria dalam Dana Pensiun
- F33 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Umum
- F34 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Kesehatan
UJIAN SERTIFIKASI PAI
Selain Ujian profesi Aktuaris, PAI melaksanakan ujian sertifikasi dengan gelar Certified Non Life Analyst (CNLA) untuk menyiapkan analis aktuaria di asuransi umum. Penyelenggaraan ujian dilakukan bersamaan dengan ujian profesi Aktuaris, yaitu dengan mata-ujian sebagai berikut:
Ujian Sertifikasi CNLA
- A10 – Matematika Keuangan
- A20 – Probabilita dan Statistika
- A40 – Akuntansi
- Pelatihan Analis Aktuaria Asuransi Umum
PENDAFTARAN UJIAN
-
Peserta harus melakukan pendaftaran secara ujianonline melalui website PAI (www.aktuaris.or.id)
-
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tempat dan biaya ujian dapat dilihat pada website category "Ujian dan Pendidikan"
KEBIJAKAN UNTUK MAHASISWA DAN PEGAWAI PEMERINTAHAN
Kebijakan PAI untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa (D1-D4 dan S1) dan pegawai pemerintahan untuk mengikuti ujian profesi aktuaris, khususnya modul ujian seri “A” dengan biaya lebih rendah. Syarat – syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Untuk mahasiswa dengan menyerahkan copy kartu mahasiswa yang masih berlaku dan membuat surat pernyataan yang terlampir dengan menyatakan bahwa calon kandidat tidak bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan apapun pada sesi ujian yang berjalan, dan bersedia menerima sanksi apabila dikemudian hari menyalahgunakan pernyataan tersebut.
Untuk pegawai pemerintahan dengan menyerahkan copy kartu tanda pengenal instansi terkait yang masih berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang akan mengikuti mataujian seri “F”.
Mahasiswa wajib menyerahkan surat keterangan dari Universitas untuk tahun ujian yang akan diikutinya, Apabila diketemukan surat keterangan dengan tanggal dan tahun yang lama, maka pendaftaran ujian tidak akan kami proses.
KETERLAMBATAN/ PEMBATALAN PENDAFTARAN/POSTPONE
- Peserta dapat membatalkan keikutsertaan ujian paling lambat 16 (enam belas) hari sebelum tanggal ujian . Pembatalan tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 per mata ujian.*
- Pembatalan pada hari ke15 (lima belas) atau kurang dari 15 (lima belas) hari pelaksanaan ujian maka biaya ujian akan hangus (no refund)
- Uang pendaftaran dikurangi dengan biaya pembatalan akan dikembalikan paling cepat setelah 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan ujian.
- PAI tidak memberlakukan penundaan (postpone) ujian dengan alasan apapun.