close× Call Us +62 21 29328176-78

Kode Etik

Dalam menyediakan Jasa Aktuaria, Anggota wajib bertindak dengan penuh integritas, ketrampilan, kepedulian, menjunjung tinggi reputasi profesi, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. 

Anggota wajib memastikan bahwa Jasa Aktuaria yang disediakannya atau yang disediakan pihak lain di bawah arahannya sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku. 

Anggota wajib mematuhi prosedur disiplin yang ditetapkan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia, dan wajib mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan melalui prosedur disiplin tersebut.

Proses Disipliner

Memberikan sarana mekanisme bagi setiap pihak, termasuk setiap anggota PAI untuk mengajukan keluhan atau pertanyaan mengenai kesesuaian perilaku atau tindakan anggota PAI terhadap anggaran dasar, kode etik, standar praktik, atau peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh PAI.