close× Call Us +62 21 29328176-78

Exposure Draft PT1 dan Exposure Draft PT2

Haris E Santoso, FSAI 3 Januari 2011
11 January 2011



Yth, Bapak Ketua Komisi Standar Praktek.

Pada hal 5 Petunjuk Tehnis 1 dan 2, tercantum bahwa Tujuan Petunjuk Tehnis ini adalah petunjuk kepada aktuaris ….. dst. 

Pertanyaan kami :

1.       Apakah petunjuk ini berlaku bagi Aktuaris  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , Seperti  produk asuransi kematian dan Kecelakaan kerja di Jamsostek, Asabri dan Taspen.
2.       Jika tidak apakah akan dikeluarkan ketentuan khusus .
3.       Atau harus diterapkan ketentuan ini tetapi dengan pengecualian (misalkan sbg penyimpangan bagi standar yang diatur di ketentuan penutup) 
Mohon sarannya , ini kami perlukan dalam rangka melaksanakan UU 40/2004 yang akan di implementasikan dalam waktu dekat khusunya Jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja.
Terima kasih.

Haris E. Santoso